TEMPO.CO, Jakarta - Korban pemerkosaan Rizky Amelia mengajukan gugatan terhadap keputusan Presiden Nomor 12 tahun 2019 soal pemberhentian dengan hormat anggota dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin. Gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara itu menandai babak baru kasus dugaan pemerkosaaan yang dilakukan oleh Syafri terhadap mantan anak buahnya itu.
Pengacara Amel, Haris Azhar, menyatakan pihaknya mengajukan gugatan karena menilai keputusan Jokowi itu merugikan Amel dalam pengukapan kasus yang telah terbukti dalam pemeriksaan internal. Kasus pemerkosaan Amel sendiri hingga kini masih tak jelas nasibnya di tangan kepolisian.
Selain gugatan ke PTUN, Amel sebelumnya juga sudah pernah mengajukan gugatan perdata terhadap Syafri dan anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan lainnya. Kasus ini pun telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berikut lini masa kasus pemerkosaan Amel dan berbagai gugatan yang pernah dia layangkan:
28 Desember 2018
Rizky Amelia secara blak-blakan membuka kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual yang dia alami ke publik. Saat itu dia bahkan meminta identitas serta wajahnya tak disamarkan.
”Saya ingin mengajak korban kekerasan seksual lain berani bersuara,” ujarnya dalam wawancara dengan majalah Tempo Januari lalu.
Dalam konferensi pers itu dia menyatakan telah bekerja di BPJS sejak April 2016. Dia juga menyatakan mengalami setidaknya empat kali pemerkosaan yang dilakukan Syafri dalam rentang waktu April 2016 hingga November 2018.
Selain pemerkosaan, Amel juga mengaku berkali-kali dilecehkan secara seksual oleh Syafri secara verbal.
Amel juga telah mengadukan masalah ini secara lisan kepada anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan lainnya. Namun laporan itu tak pernah ditanggapi. Dia justru sempat mendapatkan skorsing hingga akhirnya diberhentikan dari pekerjaannya sebagai Asisten Ahli Komite Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan pada 5 Desember 2018.